Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Minggu, 07 Maret 2010
Diposting oleh Adalah Komunitas Belajar

Anda Sudah Punya NPWP? Segera Sampaikan SPT Anda

Bagi Anda yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mungkin Anda belum tahu adanya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ya, sebenarnya jika seseorang sudah memiliki NPWP maka orang tersebut punya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

”Lho, kan perusahaan tempat saya bekerja sudah memotong pajak?”, begitu mungkin sebagian besar orang menanggapi himbauan untuk menyampaikan SPT. Ya, memang bahwa sebagian besar karyawan atau pegawai sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempat bekerjanya. Tapi harus diingat bahwa penyampaian SPT ini tidak otomatis menyebabkan Anda membayar pajak lagi. Penyampaian SPT adalah wujud dari pertanggungjawaban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak yang terutang selama satu tahun dan juga melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan fihak lain, termasuk melaporkan pemotongan oleh perusahaan tempat Wajib Pajak Orang Pribadi bekerja.

”Tapi kan mengisi SPT itu sulit”, begitu keluhan sebagian yang lain. Sebenarnya pengisian SPT PPh Orang Pribadi itu tidak sulit. Apalagi bagi Wajib Pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,-. Untuk Wajib Pajak seperti ini, ia hanya cukup mengisi satu lembar SPT saja. Ia juga tidak perlu tahu perhitungan pajak yang rumit seperti besarnya tarif dan besarnya PTKP. Cukup hanya melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan tempat dia bekerja.

Malahan untuk SPT Tahunan 2009, batas Rp60.000.000 sudah tidak ada lagi. Jadi, berapapun penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, asalkan semata-mata berasal dari satu pemberi kerja, maka ia membuat SPT dengan cara yang sederhana tersebut.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar pada bulan Januari 2008 sampai dengan Maret 2009 dan menyampaikan SPT Tahunan 2008 melebihi batas waktu 31 Maret 2009, dibebaskan dari pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan SPT tersebut. Apalagi, mulai tahun ini Wajib Pajak dapat meyampaikan SPT Tahunan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Indonesia dan tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Nah, tunggu apalagi, segera sampaikan SPT Tahunan Anda. Jika masih ada yang perlu ditanyakan tentang pengisian SPT ini, silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat. Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak 500200 untuk mendapatkan informasi perpajakan.

AddThis

, ,


SPT Masa PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2) Baru

Akhirnya datang juga. Ya, akhirnya Dirjen Pajak menetapkan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Penetapan bentuk formulir-formulir SPT Masa tersebut dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 dan mulai berlaku 1 Oktober 2009.

Semestinya, bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2) ini sudah ada sejak Januari lalu untuk mengakomodasi banyak perubahan dalam Pajak Penghasilan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Mungkin karena banyak pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga bentuk formulir ini baru ditetapkan sekarang.

PPh Pasal 23

Apa sih yang berubah? Nah, tentu saja perubahan formulir ini mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi dalam ketentuan materialnya. Misalnya, perubahan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 adalah dengan menyederhanakan bentuk dengan menghilangkan kolom tarif serta menyebutkan jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Objek PPh final berupa bunga simpanan koperasi juga dihilangkan karena objek ini sekarang menjadi bagian dari PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga munculnya tentu di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Perubahan juga dilakukan di bagian PPh Pasal 26 dengan menambahkan objek-objek PPh Pasal 26 baru yang sebelunya tidak nampak di SPT lama seperti premi swap dan transasksi lindung nilai, keuntungan karena pembebasan utang dan penghasilan dari pengalihan saham.

Yang agak menarik bagi saya adalah dalam formulir PPh Pasal 23/26 ini tidak disebutkan jasa konstruksi. Sebelum ini ada sedikit kebimbangan apakah jasa konstruksi ini masuk PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23 mengingat di Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan jelas adanya jasa konstruksi sebagai objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, memang bahwa jasa konstruksi masuk ke dalam jenis penghasilan khusus yang dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2).

PPh Pasal 22

Seperti juga di SPT Masa PPh Pasal 23, kolom tarif di SPT Masa PPh Pasal 22 juga ditiadakan. Pada bagian jenis objek pajaknya, perubahannya adalah dihilangkannya penghasilan distributor rokok karena pengenaan pajaknya tidak lagi melalui pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 serta munculnya objek pajak baru berupa penjualan barang sangat mewah yang merupakan bagian dari perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan.

Yang agak mengherankan bagi saya adalah tercantumnya objek pajak di angka 6 : Penjualan Migas oleh Pertamina/Badan Usaha Pertamina. Frasa ini seharusnya sudah berubah menjadi : Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas seiring dengan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya, oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007.

Saya menduga bahwa frasa yang pertama di atas sengaja tidak diubah karena belum terbitnya Keputusan Dirjen Pajak sebagai tindak lanjut dari perubahan ini sehingga Keputusan Dirjen Pajak yang menjadi acuan masih Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 di mana dalam Keputusan ini masih menggunakan frasa Pertamina/Badan Usaha Selain Pertamina sebagai pemungut PPh Pasal 22.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Berbeda dengan kedua formulir di atas, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini tetap ada kolom tarif di antara kolom objek dan kolom PPh yang disetor/dipotong. Perbedaan mendasar dengan SPT lama adalah ditambahkannya objek-objek PPh Pasal 4 ayat (2) baru yang belum terakomodasi oleh SPT lama. Objek pajak yang baru dicantumkan ini adalah :

1. Pengalihan hak atas tanah/bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan kegiatan pengalihan hak atas tanah/bangunan,

2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi,

3. Transaksi derivatif berupa kontrak jangka panjang yang diperdagangkan di bursa, dan

4. Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Objek pajak berupa dividen dalam point 4 di atas sebenarnya diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang Pajak Penghasilan dan tidak mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh sehingga sebenarnya kurang tetap jika dimasukkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini. Tapi mungkin demi kepraktisan dan sifatnya yang sama-sama final sehingga dimasukkan ke SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini.

Download :

PER-43/PJ/2009
SPT Masa PPh Pasal 22
SPT Masa PPh Pasal 23/26
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)


SPT Tahunan PPh Badan 2009

SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2009 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2009. Kalau dibandingkan dengan SPT Tahunan 2008, sebenarnya formulir yang baru ini hampir sama saja strukturnya. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Formulir Induk

Di bagian PPh terutang formulir induk disediakan tiga pilihan, yaitu :

1. Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b dikalikan penghasilan kena pajak,

2. Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) dikalikan penghasilan kena pajak, dan

3. Tarif PPh Pasal 31E ayat (1)

Tersedianya tiga pilihan ini terkait dengan adanya perubahan tarif dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b adalah tarif yang umum bagi Wajib Pajak Badan sebesar tarif tunggal 28% yang dikalikan penghasilan kena pajak. Sementara itu, tarif Pasal 17 ayat (2b) adalah khusus bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya sehingga dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif yang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tarif PPh Pasal 31E adalah tarif khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di mana Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Di halaman dua formulir induk ada checkbox yang harus diisi oleh Wajib Pajak apakah ada transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan penduduk negara tax heaven country. Jika ada perlu didukung oleh lampiran khusus mengenai hal ini.

Formulir 1771 IV

Di formulir ini ada sedikit perubahan yaitu bahwa daftar penghasilan yang dikenakan PPh final dan daftar penghasilan yang bukan objek pajak menyesuaikan dengan ketentuan terbaru sesuai dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008 di tahun 2009 ini.

Lampiran Khusus

Lampiran khusus untuk SPT Tahunan PPh Badan 2009 ini adalah :

1. Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal (lampiran khusus 1A/1B)

2. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal (lampiran khusus 2A/2B)

3. Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa (lampiran khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2)

4. Daftar fasilitas penanaman modal (lampiran khusus 4A/4B)

5. Daftar cabang utama (lampiran khusus 5A/5B)

6. Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) (lampiran khusus 6A/6B)

7. Kredit pajak luar negeri (lampiran khusus 7A/7B)

8. Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (lampiran khusus 8A-1/8A-2/8A-3/8A-4/8A-5/8A-6/8B-1/8B-2/8B-3/8B-4/8B-5/8B-6)

0 komentar:

Posting Komentar