Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Minggu, 07 Maret 2010
Diposting oleh Adalah Komunitas Belajar

Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 SS

buku-petunjuk-sptBerikut ini adalah contoh bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 2009 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS. Formulir ini hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,-

Budi Hartadi (NPWP 07.123.456-7.013.000) bekerja pada PT Harapan Jaya di Jakarta. Pada tahun 2009, Budi Hartadi mendapatkan gaji Rp3.000.000,- sebulan dan tunjangan transport Rp500.000,- sebulan. Budi Hartadi juga mendapatkan THR satu kali gaji (Rp3.000.000) pada bulan Oktober. Iuran pensiun tiap bulan dibayar oleh Budi Rp100.000,- yang dipotong langsung dari gaji tiap bulannya. Budi Hartadi berstatus menikah dengan satu orang anak. Budi Hartadi tidak memiliki penghasilan lain pada tahun 2009.

Jumlah nilai harta Budi HartadI pada akhir tahun 2009 adalah Rp98.000.000,- dan jumlah hutang pada akhir tahun 2009 adalah Rp62.000.000,-

PT Harapan Jaya sebagai pemberi kerja berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada pegawainya, termasuk Budi Hartadi. Pemotongan dilakukan secara bulanan dan setiap ada pembayaran penghasilan. PT Harapan Jaya wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap ketika satu tahun kalender berakhir. Bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ini dinamakan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 (untuk PNS).

Budi Hartadi, sebagai pegawai tetap, juga menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1). Dalam formulir ini akan dicantumkan berapa total penghasilan setahun, cara penghitungan PPh 21 setahun , PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selama setahun. Nah, bentuk formulir 1721-A1 yang diterima Budi Hartadi bisa dilihat dan didownload pada link berikut :

Formulir 1721-A1 Budi Hartadi

Angka yang harus diperhatikan adalah angka pada nomor 9, jumlah penghasilan bruto. Dalam kasus ini, penghasilan bruto Budi Hartadi adalah Rp45.000.000,-. Nah, karena masih di bawah Rp60.000.000,-, maka Budi Hartadi berhak untuk menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.

Nah, langkah berikutnya Budi Hartadi adalah mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS ini adalah sebagai perikut :

1. isikan tahun pajak (2009) di bagian kanan atas formulir 1770 SS

2. isikan identitas Wajib Pajak (dalam hal ini Budi Hartadi) : nama, NPWP, pekerjaan dan nomor telpon

3. isikan jumlah harta pada akhir tahun 2009 (Rp98.000.000,-)

4. isikan jumlah hutang/kewajiban pada akhir tahun 2009 (Rp62.000.000,-)

5. isikan tanggal pada waktu mengisi SPT ini (misal 01 Maret 2010)

6. jangan lupa di tandatangani

Bentuk formulir 1770 SS Budi Hartadi yang sudah diisi akan nampak seperti dalam file ini. Klik di link berikut untuk mendownloadnya.

Formulir 1770 SS Budi Hartadi

7. lampirkan formulir 1721-A1 yang diperoleh dari PT Harapan Jaya

8. masukkan ke dalam amplop tertutup

9. tuliskan dalam amplop bagian luar : nama, NPWP, status SPT (dalam kasus ini Nihil), dan nomor telpon

10. sampaikan di kantor pajak/pojok pajak/mobil pajak terdekat

11. dapatkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan

AddThis

Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Tahunan?

sptTahun 2009 sudah berakhir. Bagi Wajib Pajak, berakhirnya tahun 2009 ini berarti kewajiban penyampaian SPT Tahunan sudah dipersiapkan. Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, sebaiknya Anda memahami dulu jenis SPT Tahunan apa yang harus dibuat, apakah cukup formulir 1770 SS, formulir 1770 S atau bahkan formulir 1770. Untuk mengetahuinya, silahkan diklik postingan saya sebelumnya :SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009.

Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan yang pada dasarnya sama dengan tatacara penyampaian SPT Tahunan tahun lalu. Namun demikian, bagi Wajib Pajak baru, mungkin hal ini belum cukup diketahui. Nah, tata cara penyampaian SPT ini akan berkisar pasa beberapa hal penting yang harus diketahui seperti batas waktu penyampaian SPT Tahunan beserta sanksinya apabila tidak memenuhi batas waktu tersebut, tempat penyampaian SPT Tahunan, dan cara menyampaikan SPT Tahunan.

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2009 pada umumnya adalah tanggal 31 Maret 2010 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi serta paling lambat 30 April 2010 bagi Wajib Pajak Badan.

Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ini akan menimbulkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Besarnya sanksi denda ini adalah Rp100.000,- (seratur ribu rupiah) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi Wajib Pajak badan.

Tempat Penyampaian SPT Tahunan

Jika Anda akan menyampaikan SPT Tahunan secara langsung, maka Anda bisa menyampaikan SPT di kantor-kantor pajak terdekat. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di pojok-pojok pajak dan mobil pajak yang nanti pada musim penerimaan SPT Tahunan biasanya dibuka di pusat-pusat keramaian.

Penyampaian SPT Tahunan ini tidak mesti harus di kantor pajak tempat Anda terdaftar. Artinya, jika misalnya Anda terdaftar di KPP Pratama Pekalongan, maka bisa saja Anda menyampaikan SPT Tahunan di KPP Pratama Gambir Empat di Jakarta. Atau jika misalnya Anda sedang jalan-jalan di mall menemukan pojok pajak, Anda bisa langsung menyampaian SPT Tahunan di tempat tersebut.

Kantor pajak yang menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor pajak lain nantinya akan langsung mengirimkannya ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Ketentuan seperti ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun lalu sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak.

Cara Penyampaian SPT Tahunan

Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke kantor pajak/mobil pajak/pojok pajak terdekat, maka penyampaian SPT dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. SPT Tahunan dimasukkan ke dalam amplop tertutup

2. Di bagian luar amplop dituliskan, nama, NPWP, tahun pajak, status SPT (kurang bayar, lebih bayar atau nihil), dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah diserahkan kepada petugas penerima SPT Tahunan, Anda akan diberikan tanda terima yang berisi nomor tanda terima, tanggal penerimaan, nama petugas penerima SPT Tahunan dan stempel kantor penerima SPT Tahunan. Tanda terima ini sebaiknya Anda simpan dan jangan sampai hilang karena merupakan bukti bahwa Anda telah menyampaikan SPT Tahunan pada suatu tanggal tertentu.

Pada saat penyampaian SPT Tahunan ini petugas penerima SPT Tahunan tidak membuka amplop dan tidak melakukan penelitian atas SPT. Dengan kata lain, apapun isi amplop tersebut dan apakah SPT di dalamnya sudah betul atau tidak, petugas penerima SPT Tahunan harus menerimanya dan memberikan tanda terima.

Selain secara langsung, penyampaian SPT dapat pula dilakukan secara pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Penyampaian SPT juga bisa dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan dikirimkan ke KPP tempat Anda terdaftar.

SPT Tidak Lengkap

Seperti sudah disinggung di atas, petugas penerima SPT Tahunan tidak melakukan penelitian atas kelengkapan SPT Tahunan yang diterimanya. Proses penelitian dilakukan kemudian dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak SPT Tahunan diterima atau paling lambat 14 hari sejak SPT Tahunan diterima bagi SPT yang statusnya lebih bayar.

Jika berdasarkan penelitian ini SPT Tahunan dinyatakan lengkap maka SPT dilakukan proses perekaman.

Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap maka , maka kepada Wajib Pajak dikirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan. Wajib Pajak harus melengkapinya dalam jangka waktu 30 sejak tanggal surat permintaan kelengkapan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak melengkapinya maka SPT Tahunan Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan. Dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.

0 komentar:

Posting Komentar