Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Minggu, 07 Maret 2010
Diposting oleh Adalah Komunitas Belajar

SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009

hitung-pajak1Tahun 2009 akan segera berakhr dalam beberapa hari ke depan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP, berakhirnya tahun 2009 juga berarti adanya kewajiban yang harus ditunaikan yaitu pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Nah, mumpung masih ada waktu, ada baiknya para Wajib Pajak menyisihkan sedikit waktu untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini.

Jenis SPT Tahunan Apa Yang Harus Dibuat?

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 merupakan formulir SPT yang paling rumit dan kompleks. Formulir ini ditujukan terutama bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah orang yang memiliki toko, salon, bengkel, praktek dokter, praktek pengacara, praktek asitek dan lain-lain. Orang yang berpenghasilan dari pekerjaan juga bisa mengisi SPT ini, cuma saya tidak menyarankan karena rumitnya pengisian dan jumlah lembar yang banyak sehingga nanti akan membingungkan Anda..

Jika Anda hanya seorang karyawan atau pekerja pada satu perusahaan atau instansi saja dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi, maka Anda sebaiknya mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS. Anda sebenarnya bisa saja mengisi SPT formulir 1770 S atau 1770 yang lebih rumit dan lengkap, tapi kalau ada cara yang lebih mudah mengapa menggunakan cara yang sulit?

Fornulir 1770 S ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya orang pribadi yang berstatus karyawan atau pegawai. Nah, karena karyawan yang penghasilannya bersumber dari satu perusahaan atau intasnsi dapat menggunakan formulir yang lebih sederhana yaitu formulir 1770 SS, maka formulir 1770 S ini adalah terutama untuk karyawan yang sumber penghasilannya lebih dari satu perusahaan atau instansi. Atau karyawan yang punya penghasilan lain selain bunga bank atau koperasi.

Apa Yang Harus Dipersiapkan?

Bagi Anda yang penghasilannya berasal dari satu perusahaan atau instansi saja, maka pengisian SPT Tahunan adalah hal yang sangat mudah karena formulir 1770 SS yang akan Anda isi hanya satu lembar saja dan Anda tidak akan melakukan perhitungan sedikitpun. Namun, demikian Anda harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, dapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Bagi pegawai swasta, bukti pemotongan ini dinamakan formilir 1721-A1. Formulir ini adalah bukti bahwa perusahaan memotong PPh Pasal 21 atau penghasilan yang dibayarkan kepada Anda selama satu tahun. Perusahaan diwajibkan untuk membuat formulir ini. Jadi, Anda berhak meminta kalau perusahaan tidak memberikannya.

Bagi Anda yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri, bukti pemotongan ini dinamakan formulir 1721-A2. Bendaharawan pembayar gaji diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan ini. Jadi Anda berhak untuk meminta formulir ini sekitar bulan Januari dan Pebruari tahun 2010.

Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 ini nantinya akan dilampirkan dalam SPT Tahunan Anda sebagai bagian yang tak terpisahkan dari SPT Tahunan 1770 SS.

Kedua, siapkan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Anda. Dokumen ini nantinya akan dibutuhkan ketika Anda akan menuliskan NPWP Anda pada formulir SPT Tahunan. Data NPWP juga bisa ditemukan dalam formulir 1721 A1 atau A2 Anda. Namun sebaiknya gunakan kartu NPWP sebagai rujukan pengisian NPWP pada SPT Anda.

Ketiga, hitung nilai harta Anda pada akhir tahun 2009. Anda tidak diminta untuk merinci jenis harta yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi yang dicantumkan hanya angka jumlah total nilai harta Anda. Buat saja catatan pribadi tentang nilai harta Anda seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material. Saya kira pekerjaan ini tidak terlalu sulit kecuali harta Anda sedemikan banyak sampai Anda perlu berjam-jam untuk menghitungnya. Jangan lupa juga menghitung jumlah utang atau kewajiban anda per akhir tahun. Kredit rumah dan kredit kendaraan merupakan utang yang umum bagi sebagian besar pegawai atau karyawan.

Urut-urutan Kegiatan Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan

Nah, jika ketiga hal di atas sudah dipersiapkan, tentunya Anda sudah dapat mengisi SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah yang harus Anda lakukan nantinya adalah sebagai berikut.

1. isikan tahun pajak pada pojok kanan atas formulir 1770 SS

2. isikan identitas diri yaitu NPWP, nama, pekerjaan dan nomor telepon

3. isikan data jumlah total harta dan utang (kewajiban) pada akhir tahun 2009

4. isikan tanggal, bulan dan tahun pembuatan SPT

5. jangan lupa ditandatangani

6. lampirkan fotocopy formulir 1721-A1 atau 1721-A2

7. sampaikan ke kantor pajak terdekat dalam amplop tertutup sebelum tanggal 31 Maret 2010

8. jangan lupa buat juga SPT untuk arsip Anda

9. gabunglah bukti tanda terima SPT dengan arsip SPT Anda serta simpanlah di tempat yang aman agar memudahkan Anda kalau sewaktu-waktu diperlukan.

Catatan : langkah-langkah di atas khusus untuk Anda yang mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS.

Download SPT Tahunan dalam format excel. silahkan klik link di bawah ini :

SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS

Update 22 Desember 2009 :

Telah terbit PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Berdasarkan ketentuan baru ini, formulir 1770 SS diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi.

AddThis

, , ,


PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon

resignPengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000. Kini, peraturan tersebut telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 16 Nopember 2009 yang mulai berlaku pada tanggal yang sama. Penggantian peraturan ini terkait erat dengan perubahan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dengan diberlakukannya UU Nomor 36 Tahun 2009. Pada Pasal 21 ayat (5) Undang-undang ini dinyatakan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait dengan pengenaan PPh Pasal 21 atas uang pesangon, ketentuan tentang petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 tidak mengatur tarif atas uang pesangon ini karena masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan mengatur khusus. Ketentuan tersebut adalah :

1. Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

2. Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 jo PER-57/PJ/2009. Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.

Peristilahan

Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang dituniuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya rnasa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon dan badan lain yang membayar Uang Pesangon.

Tarif Pemotongan

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :

1. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00;

2. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 ;

3. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00;

4. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00.

Sifat Pemotongan

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong dalam kasus ini tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak. Karena sifatnya tidak final maka apabila pegawai yang menerima uang pesangon tidak memiliki NPWP, ia akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

Ketentuan Lain

Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon.

Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara sekaligus, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja pada saat pengalihan Uang Pesangon. Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara bertahap atau berkala, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pengalihan Uang Pesangon tersebut. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon dalam kondisi ini dilakukan oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja pada saat pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai.

0 komentar:

Posting Komentar