Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Minggu, 07 Maret 2010
Diposting oleh Adalah Komunitas Belajar


SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009

Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009. Secara umum bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009 ini hampir sama dengan bentuk formulir SPT Tahunan PPh OP 2008.

Point yang paling penting adalah bahwa penggunaan SPT 1770 SS tidak dibatasi lagi jumlah penghasilan brutonya. Kalau sebelum ini penggunaan 1770 SS ini adalah hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta setahun. Kini batasan Rp60 Juta itu dihapuskan. Dengan demikian formulir 1770 SS ini bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan lebih dari Rp60 Juta setahun.

Perbedaan lainnya adalah hanya terletak pada penyesuaian formulir karena perubahan UU Pajak Penghasilan tahun 2009 ini di mana ada tambahan penghasilan yang bukan objek pajak atau tambahan penghasilan yang dikenakan pph final. Ada juga penyempurnaan redaksi sebagai akibat dari perubahan UU PPh ini. Misalnya kata-kata “zakat” diubah menjadi “zakat/sumbangan wajib keagamaan”.

Formulir ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2009. Dengan demikian, formulir ini akan dipergunakan tahun depan pada saat Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan 2009.

0 komentar:

Posting Komentar