Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Minggu, 07 Maret 2010
Diposting oleh Adalah Komunitas Belajar


Formulir SSP Baru

Baru-baru ini telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan Dirjen ini mengatur bentuk formulir SSP menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur bentuk SSP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006. Ketentuan baru tentang bentuk SSP ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2009.

Perubahan Bentuk SSP

Secara umum bentuk SSP lama dan SSP baru hampir sama saja. Namun demikian ada beberapa perubahan dalam SSP baru yaitu :

a. Dalam SSP baru ini ditambahkan ruang untuk mencantumkan Nomor Objek Pajak PBB serta alamat Objek Pajak. Informasi ini dicantumkan dalam hal ada pembayaran pajak yang terkait dengan objek PBB yaitu pembayaran PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan dan pembayaran PPN kegiatan membangun sendiri.. Pencantuman data NOP ini, seperti dijelaskan dalam pertimbangan peraturan ini, adalah untuk dapat dimanfaatkan dalam kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

b. Diperkenalkannya istilah Kode Akun Pajak sebagai pengganti Kode Mata Anggaran Penerimaan (Kode MAP) dalam SSP lama. Perubahan istilah ini tidak terlepas dari adanya penyempurnaan Bagan Perkiraan Standar menjadi Bagan Akun Standar yang menjadi dasar pengisian Kode Akun Pajak dalam SSP baru ini. Namun demikian, kalau saya lihat sepintas kode MAP lama sama saja dengan Kode Akun Pajak baru ini sebagaimana dicantumkan dalam lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Untuk mengetahui daftar lengkap Kode Akun Pajak silahkan klik di link berikut : Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Untuk lebih mengenal lebih jauh tentang bentuk SSP yang baru ini, silahkan download :

a. Peraturan lengkap PER-38/PJ/2009

b. Lampiran 1 : bentuk formulir SSP baru dan petunjuk pengisiannya

c. Lampiran 2 : Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

c. Formulir SSP Baru Versi Excel

AddThis

,


SPT Masa PPN 1108

Peraturan Terkait :

1. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2008 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak, Dalam Rangka Pengolahan Data Dan Dokumen Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan

2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-112/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat

3. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-127/PJ/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan

4. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat

5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor 192/PJ/2008 tanggal 19 Nopember 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara

Untuk Siapa SPT Masa PPN 1108?

SPT Masa PPN 1108 adalah untuk PKP-PKP tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak yang dalam satu masa pajak faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukannya, termasuk nota retur, tidak lebih dari 30 faktur pajak. Nah, PKP-PKP tertentu tersebut adalah PKP-PKP yang terdaftar di KPP-KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat, Selatan, Barat, Timur dan Utara yang saat berlakunya berlainan sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak yang mengaturnya.

Bentuk dan Isi SPT Masa PPN 1108

Formulir SPT Masa PPN 1108 ini terdiri dari formulir induk dan 1108 serta formulir lampiran 1108 A dan 1108 B. Formulir 1108 A adalah merupakan daftar pajak keluaran dan PPnBM sedangkan formulir 1108 B adalah mewrupakan daftar pajak masukan dan PPnBM.

Cara Penulisan dan Pengisian SPT Masa PPN 1108

Formulir SPT Masa PPN 1108 dapat ditulis dengan tulisan tangan dengan menggunakan huruf balok. Pengisian SPT bisa juga menggunakan mesin tik. Pengisian SPT Masa PPN 1108 ini juga bisa dilakukan dengan cara mengetik langsung dalam file PDF yang disediakan (saya baru tahu ternyata ada file pdf yang bisa ditulis/diketik langsung melalui komputer, hehehe).

File pdf, baik yang kosong maupun yang sudah diketik, diprint dengan ukuran kertas folio (paper size 8,5 x 13 inchi). Printernya tidak boleh menggunakan dot matrix.

Download

Formulir SPT Masa PPN 1108

Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1108

, ,


SPT Masa PPh Pasal 23/26

Dasar Hukum PPh Pasal 23/26

Dasar hukum pemotongan PPh Pasal 23 adalah Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Objek pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan dan bonus (tarif 15% dari jumlah bruto) dan sewa serta beberapa jenis jasa (tarif 2% dari bruto). Sebagian besar jenis jasa-jasa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

Sementara itu dasar hukum pemotongan PPh Pasal 26 adalah Pasal 26 UU PPh serta beberapa peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2008, Nomor 257/PMK.03/2008 dan Nomor 258/PMK.03/2008.

Dasar Hukum Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26

Bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan. Silahkan download di link ini untuk melihat bentuk formulir SPT PPh Pasal 23/26 ini.

Apa Isi Dari SPT Masa PPh Pasal 23/26 ini?

Pada dasarnya SPT ini adalah untuk mempertanggungjawabkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 yang terjadi dalam suatu bulan. Jika dalam suatu masa pajak tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 23 maka SPT Masa PPh Pasal 23 ini tidak perlu dilakukan.

SPT Masa ini dibuat dua rangkap, satu untuk dilaporkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan satu lagi untuk arsip Wajib Pajak sendiri.

Isi dari formulir induk SPT Masa ini adalah mencerminkan objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dengan disajikan pula tarifnya dalam suatu kolom sendiri. Disajikan pula kode MAP dan KJS untuk setiap objek pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk menyetor PPh Pasal 23 untuk objek-objek pajak terkait.

Namun demikian, kalau kita perhatikan, ada beberapa bagian dalam formulir ini yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Misal, adanya kolom perkiraan penghasilan neto yang semestinya sekarang sudah tidak ada lagi. Begitu pula dicantumkannya dasar hukum jasa-jasa lain yang sudah tidak berlaku lagi sekarang ini. Ada juga objek pajak berupa bunga simpanan koperasi yang sekarang bukan lagi objek Pph pasal 23 tetapi objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Namun demikian, formulir ini masih tetap bisa dipakai dengan penyesuaian-penyesuaian tentunya karena belum ada perubahan terhadap PER-42/PJ/2008 ini kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 21 yang sudah diatur dengan PER-32/PJ/2009.

Lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26

Lampiran yang harus ada adalah Surat Setoran Pajak lembar ke tiga, daftar bukti pemotongan serta bukti potong PPh Pasal 23/26. Lampiran surat kuasa diperlukan jika SPT Masa ditandatangani oleh kuasa. Jika melakukan penerapan tarif PPh Pasal 26 berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), maka wajib dilampirkan legalisasi Surat Keterangan Domisili (SKD) dari penerima penghasilan.


SPT Masa PPh Pasal 21 Baru

SPT Masa PPh Pasal 21 berubah! Ya, bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 berubah dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Ketentuan ini mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan kelanjutan dari terbitnya PER-31/PJ/2009 sebagai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21. Nama formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini adalah formulir 1721 (sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dulu). Namun demikian, bentuk formulir ini lebih mengikuti format SPT Masa PPh Pasal 21 sebelumnya dengan memberikan ruang terhadap ketentuan-ketentuan baru PPh Pasal 21 seperti ada perhitungan setahun pada masa Desember, adanya kompensasi dari masa sebelumnya dan kompensasi ke masa berikutnya.

Formulir 1721 - I

Formulir ini merupakan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap/penerima pensiun. Fungsinya sama dengan formulir 1721 A dulu. Formulir ini hanya dilampirkan di masa Desember saja. Namun demikian, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan formulir 1721 A1 atau A2 sebagaimana dulu di SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Formulir 1721 - II

Formulir ini merupakan daftar perubahan pegawai tetap dan hanya dilampirkan pada saat ada pegawai tetap yang keluar atau masuk dan ada pegawai tetap yang baru memiliki NPWP.

Formulir 1721 – T

Formulir ini merupakan daftar pegawai tetap/penerima pensiunan berkala. Dilampirkan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, maka formulir ini harus disampaikan pada masa Juli 2009.

Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir ini kalau dilihat sepintas sama saja dengan formulir 1721 A1-A2 yang lama, fungsinyapun sama saja, hanya saja formulir ini sekarang merupakan pendukung dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan Desember saja walaupun tidak dilampirkan.

Bukti Potong PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap

Untuk SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan Desember, tetap saja ada daftar bukti potong dan bukti potong untuk penerima penghasilan selain pegawai tetap. Nah, kalau praktek seperti ini sama saja dengan sebelumnya. Yang membedakan mungkin di masa Desember yang ada perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap selama setahun.

Diposting oleh Adalah Komunitas Belajar


SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009

Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009. Secara umum bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009 ini hampir sama dengan bentuk formulir SPT Tahunan PPh OP 2008.

Point yang paling penting adalah bahwa penggunaan SPT 1770 SS tidak dibatasi lagi jumlah penghasilan brutonya. Kalau sebelum ini penggunaan 1770 SS ini adalah hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dari satu pemberi kerja saja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta setahun. Kini batasan Rp60 Juta itu dihapuskan. Dengan demikian formulir 1770 SS ini bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan lebih dari Rp60 Juta setahun.

Perbedaan lainnya adalah hanya terletak pada penyesuaian formulir karena perubahan UU Pajak Penghasilan tahun 2009 ini di mana ada tambahan penghasilan yang bukan objek pajak atau tambahan penghasilan yang dikenakan pph final. Ada juga penyempurnaan redaksi sebagai akibat dari perubahan UU PPh ini. Misalnya kata-kata “zakat” diubah menjadi “zakat/sumbangan wajib keagamaan”.

Formulir ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2009. Dengan demikian, formulir ini akan dipergunakan tahun depan pada saat Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan 2009.

Diposting oleh Adalah Komunitas Belajar

Anda Sudah Punya NPWP? Segera Sampaikan SPT Anda

Bagi Anda yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mungkin Anda belum tahu adanya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ya, sebenarnya jika seseorang sudah memiliki NPWP maka orang tersebut punya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

”Lho, kan perusahaan tempat saya bekerja sudah memotong pajak?”, begitu mungkin sebagian besar orang menanggapi himbauan untuk menyampaikan SPT. Ya, memang bahwa sebagian besar karyawan atau pegawai sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempat bekerjanya. Tapi harus diingat bahwa penyampaian SPT ini tidak otomatis menyebabkan Anda membayar pajak lagi. Penyampaian SPT adalah wujud dari pertanggungjawaban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak yang terutang selama satu tahun dan juga melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan fihak lain, termasuk melaporkan pemotongan oleh perusahaan tempat Wajib Pajak Orang Pribadi bekerja.

”Tapi kan mengisi SPT itu sulit”, begitu keluhan sebagian yang lain. Sebenarnya pengisian SPT PPh Orang Pribadi itu tidak sulit. Apalagi bagi Wajib Pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60.000.000,-. Untuk Wajib Pajak seperti ini, ia hanya cukup mengisi satu lembar SPT saja. Ia juga tidak perlu tahu perhitungan pajak yang rumit seperti besarnya tarif dan besarnya PTKP. Cukup hanya melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan tempat dia bekerja.

Malahan untuk SPT Tahunan 2009, batas Rp60.000.000 sudah tidak ada lagi. Jadi, berapapun penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, asalkan semata-mata berasal dari satu pemberi kerja, maka ia membuat SPT dengan cara yang sederhana tersebut.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar pada bulan Januari 2008 sampai dengan Maret 2009 dan menyampaikan SPT Tahunan 2008 melebihi batas waktu 31 Maret 2009, dibebaskan dari pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan SPT tersebut. Apalagi, mulai tahun ini Wajib Pajak dapat meyampaikan SPT Tahunan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Indonesia dan tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Nah, tunggu apalagi, segera sampaikan SPT Tahunan Anda. Jika masih ada yang perlu ditanyakan tentang pengisian SPT ini, silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat. Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak 500200 untuk mendapatkan informasi perpajakan.

AddThis

, ,


SPT Masa PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2) Baru

Akhirnya datang juga. Ya, akhirnya Dirjen Pajak menetapkan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Penetapan bentuk formulir-formulir SPT Masa tersebut dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 dan mulai berlaku 1 Oktober 2009.

Semestinya, bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2) ini sudah ada sejak Januari lalu untuk mengakomodasi banyak perubahan dalam Pajak Penghasilan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Mungkin karena banyak pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga bentuk formulir ini baru ditetapkan sekarang.

PPh Pasal 23

Apa sih yang berubah? Nah, tentu saja perubahan formulir ini mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi dalam ketentuan materialnya. Misalnya, perubahan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 adalah dengan menyederhanakan bentuk dengan menghilangkan kolom tarif serta menyebutkan jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Objek PPh final berupa bunga simpanan koperasi juga dihilangkan karena objek ini sekarang menjadi bagian dari PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga munculnya tentu di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Perubahan juga dilakukan di bagian PPh Pasal 26 dengan menambahkan objek-objek PPh Pasal 26 baru yang sebelunya tidak nampak di SPT lama seperti premi swap dan transasksi lindung nilai, keuntungan karena pembebasan utang dan penghasilan dari pengalihan saham.

Yang agak menarik bagi saya adalah dalam formulir PPh Pasal 23/26 ini tidak disebutkan jasa konstruksi. Sebelum ini ada sedikit kebimbangan apakah jasa konstruksi ini masuk PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23 mengingat di Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan jelas adanya jasa konstruksi sebagai objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, memang bahwa jasa konstruksi masuk ke dalam jenis penghasilan khusus yang dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2).

PPh Pasal 22

Seperti juga di SPT Masa PPh Pasal 23, kolom tarif di SPT Masa PPh Pasal 22 juga ditiadakan. Pada bagian jenis objek pajaknya, perubahannya adalah dihilangkannya penghasilan distributor rokok karena pengenaan pajaknya tidak lagi melalui pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 serta munculnya objek pajak baru berupa penjualan barang sangat mewah yang merupakan bagian dari perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan.

Yang agak mengherankan bagi saya adalah tercantumnya objek pajak di angka 6 : Penjualan Migas oleh Pertamina/Badan Usaha Pertamina. Frasa ini seharusnya sudah berubah menjadi : Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas seiring dengan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya, oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007.

Saya menduga bahwa frasa yang pertama di atas sengaja tidak diubah karena belum terbitnya Keputusan Dirjen Pajak sebagai tindak lanjut dari perubahan ini sehingga Keputusan Dirjen Pajak yang menjadi acuan masih Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 di mana dalam Keputusan ini masih menggunakan frasa Pertamina/Badan Usaha Selain Pertamina sebagai pemungut PPh Pasal 22.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Berbeda dengan kedua formulir di atas, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini tetap ada kolom tarif di antara kolom objek dan kolom PPh yang disetor/dipotong. Perbedaan mendasar dengan SPT lama adalah ditambahkannya objek-objek PPh Pasal 4 ayat (2) baru yang belum terakomodasi oleh SPT lama. Objek pajak yang baru dicantumkan ini adalah :

1. Pengalihan hak atas tanah/bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan kegiatan pengalihan hak atas tanah/bangunan,

2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi,

3. Transaksi derivatif berupa kontrak jangka panjang yang diperdagangkan di bursa, dan

4. Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Objek pajak berupa dividen dalam point 4 di atas sebenarnya diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang Pajak Penghasilan dan tidak mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh sehingga sebenarnya kurang tetap jika dimasukkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini. Tapi mungkin demi kepraktisan dan sifatnya yang sama-sama final sehingga dimasukkan ke SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini.

Download :

PER-43/PJ/2009
SPT Masa PPh Pasal 22
SPT Masa PPh Pasal 23/26
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)


SPT Tahunan PPh Badan 2009

SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2009 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2009. Kalau dibandingkan dengan SPT Tahunan 2008, sebenarnya formulir yang baru ini hampir sama saja strukturnya. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Formulir Induk

Di bagian PPh terutang formulir induk disediakan tiga pilihan, yaitu :

1. Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b dikalikan penghasilan kena pajak,

2. Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) dikalikan penghasilan kena pajak, dan

3. Tarif PPh Pasal 31E ayat (1)

Tersedianya tiga pilihan ini terkait dengan adanya perubahan tarif dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b adalah tarif yang umum bagi Wajib Pajak Badan sebesar tarif tunggal 28% yang dikalikan penghasilan kena pajak. Sementara itu, tarif Pasal 17 ayat (2b) adalah khusus bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya sehingga dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif yang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tarif PPh Pasal 31E adalah tarif khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di mana Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Di halaman dua formulir induk ada checkbox yang harus diisi oleh Wajib Pajak apakah ada transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan penduduk negara tax heaven country. Jika ada perlu didukung oleh lampiran khusus mengenai hal ini.

Formulir 1771 IV

Di formulir ini ada sedikit perubahan yaitu bahwa daftar penghasilan yang dikenakan PPh final dan daftar penghasilan yang bukan objek pajak menyesuaikan dengan ketentuan terbaru sesuai dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008 di tahun 2009 ini.

Lampiran Khusus

Lampiran khusus untuk SPT Tahunan PPh Badan 2009 ini adalah :

1. Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal (lampiran khusus 1A/1B)

2. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal (lampiran khusus 2A/2B)

3. Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa (lampiran khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2)

4. Daftar fasilitas penanaman modal (lampiran khusus 4A/4B)

5. Daftar cabang utama (lampiran khusus 5A/5B)

6. Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) (lampiran khusus 6A/6B)

7. Kredit pajak luar negeri (lampiran khusus 7A/7B)

8. Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (lampiran khusus 8A-1/8A-2/8A-3/8A-4/8A-5/8A-6/8B-1/8B-2/8B-3/8B-4/8B-5/8B-6)

Diposting oleh Adalah Komunitas Belajar

pembetulan-sptSesuai dengan sistem self assesment, Wajib Pajak melakukan perhitungan sendiri atas pajak yang terutang dalam satu masa pajak atau satu tahun pajak. Perhitungan pajak terutang tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian SPT tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Nah, seiring dengan berjalannya waktu bisa jadi Wajib Pajak merasa bahwa SPT yang telah disampaikannya ternyata tidak benar atau terdapat kekeliruan. Untuk mengkoreksi SPT terdahulu yang telah disampaikannya tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan lagi SPT atas masa pajak atau tahun pajak yang sama. Tindakan ini biasa disebut membetulkan SPT dan SPT yang disampaikannya disebut SPT Pembetulan.

Ketentuan yang mengatur tentang pembetulan SPT ini adalah Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubaha terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-undang ini selanjutnya saya singkat menjadi UU KUP. Tidak ada ketentuan lagi di bawahnya yang mengatur pembetulan SPT ini karena memang di UU KUP tak ada kalimat atau frasa yang meminta peraturan lagi di bawahnya seperti Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak.

Persyaratan Pembetulan SPT

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Persyaratan ini pada dasarnya adalah untuk memberikan waktu yang cukup kepada Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum daluarsa penetapan berakhir. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak bisa memanfaatkan ketentuan pembetulan SPT ini untuk mengambil keuntungan dari pendeknya waktu pemeriksaan.

Dengan demikian, tidak ada batas waktu untuk menyampaikan SPT Pembetulan yang menyatakan kurang bayar, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Sebelum berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2007, jangka waktu pembetulan SPT dibatasi untuk 2 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.


Sanksi Bunga

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Apabila Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.


Pembetulan Setelah Dilakukan Pemeriksaan

Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai walaupun Wajib Pajak menyampaikan pembetulan melalui laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikan.

Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri tersebut disampaikan. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas ketidakbenaran pengungkapan tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak.


Pembetulan SPT Terkait Kompensai Kerugian Fiskal

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, Wajib Pajak dapat melakukan pengkompensasian kerugian fiskal dalam satu tahun pajak ke tahun-tahun berikutnya paling lama 5 tahun. Nah, jika terdapat SKP, keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali untuk tahun terjadinya rugi fiskal yang rugi fiskalnya berbeda, maka tentu saja hal ini akan mengakibatkan perlunya pembetulan SPT tahun tahun berikutnya di mana kompensasi rugi fiskal dilakukan.

Nah, terkait dengan kompensasi rugi ini Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pembatasan jangka waktu 3 bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Apabila Wajib Pajak membetulkan SPT melebihi batas waktu 3 bulan atau tidak melakukan pembetulan SPT, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.


Pembetulan SPT Terkait Kealpaan Pasal 38 KUP

Pasal 38 KUP mengatur tentang ketentuan pidana alpa di mana Wajib Pajak melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan. Jenis pelanggarannya adalah Wajib Pajak alpa untuk :

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A.

Jenis pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana berupa denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Nah, bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran jenis ini, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar

AddThis

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), jangka waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :

  1. untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
  2. untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Penyampaian SPT Tahunan yang melebihi batas waktu di atas akan dikenakan sanksi denda Pasal 7 KUP yaitu sebesar Rp100.000,- untuk SPT Tahunan Orang Pribadi atau Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan Badan.

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Dalam praktek, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT ini biasa disebut juga penundaan SPT.

Pemberitahuan di atas harus disertai perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Pemberitahuan ini juga harus dilampiri dengan SSP sebagai bukti pelunasan jika berdasarkan perhitungan sementara Wajib Pajak mengalami posisi kurang bayar.

Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ini adalah untuk paling lama 2 (dua bulan). Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu 2 bulan tersebut, maka terhadap Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran ini akan memberikan jalan kepada Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan yang tidak disampaikan juga dalam jangka waktu dalam Surat Teguran.

Tatacara Pemberitahuan

Berikut ini adalah tatacara pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 :

  1. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
  2. Pemberitahuan dilampiri dengan perhitungan sementara, laporan keuangan sementara dan SSP sebagai bukti pelunasan
  3. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
  4. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
  5. Pemberitahuan disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau cara lain melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara e-Filling melalui ASP
  6. Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara langsung diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filling melalui ASP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik
  7. Bukti pengiriman surat melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan Tidak Memenuhi Syarat

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan (Pasal 13 ayat (1) PMK No. 181/PMK.03/2007).

Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak. Apabila tidak ada pemberitahuan seperti ini maka pemberitahunan perpanjangan penyampaian SPT Wajib Pajak dianggap memenuhi ketentuan.

Ketentuan Pelaksanaan

Ketentuan teknis dan tatacara penyampaian pemberitahunan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuanperpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan.


SPT Tahunan 1770 SS Lengkap

Berdasarkan Lampiran III.3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2009, SPT Tahunan PPh Orang Priadi 1770 SS dinyatakan lengkap apabila dipenuhi apabila dokumen-dokumen dan syarat-syarat di bawah ini dipenuhi :

  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 SS Induk/Formulir 1770 SS). Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
  2. Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. Wajib disampaikan apabila WP menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
  3. Surat Kuasa Khusus. Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri.
  4. Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri. Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

SPT Tahunan 1770 S Lengkap

Berdasarkan Lampiran III.2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2009, SPT Tahunan PPh Orang Priadi 1770 S dinyatakan lengkap apabila dipenuhi dokumen-dokumen dan syarat-syarat di bawah ini dipenuhi :

  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S). Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
  2. Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S – I). Wajib diisi dan disampaikan apabila WP menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Dalam hal tidakada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-).
  3. Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas(SPT 1770 S – II). Wajib diisi dan disampaikan jika WP menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta danpenghasilan.
  4. Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29). Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.
  5. Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. Wajib disampaikan apabila WP menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
  6. Surat Kuasa Khusus. Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh WP sendiri.
  7. Surat Keterangan Kematian. Wajib disampaikan apabila WP telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.
  8. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya. Wajib disampaikan apabila WP mengisi huruf F.b. Formulir 1770 S.
  9. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi WP kawin pisah harta. Wajib disampaikan apabila WP kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud.
  10. Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN). Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri.
  11. Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak. Wajib disampaikan apabila WP mempunyai tanggungan keluarga dan daftar tersebut memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluarga dan pekerjaan.
  12. Lembar “Data Identitas Wajib Pajak”. Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak.

Diposting oleh Adalah Komunitas Belajar

Tidak Ada Lagi Pengiriman SPT Tahunan

spt-tahunanBiasanya Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak setiap tahunnya mengirimkan formulir SPT Tahunan lengkap dengan buku petunjuk pengisiannya kepada setiap Wajib Pajak yang terdaftar. Pengiriman biasa dilakukan dengan menggunakan jasa pos dengan mengambil alamat dari masterfile Wajib Pajak.

Nah, karena kebiasaan ini sudah lama berlangsung, ada semacam opini yang berkembang di kalangan Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi, bahwa seolah-olah formulir SPT yang diterimanya menunjukkan kewajiban penyampaian SPT. Akibat ini kadang banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menerimanya beranggapan dia sudah tidak Wajib SPT Tahunan. Sebaliknya, ada orang yang menerima formulir SPT Tahunan protes kepada petugas pajak, kenapa dia dikirimi SPT Tahunan, padahal dia tidak berNPWP atau sudah tidak punya usaha lagi.

Nah, sebenarnya pengiriman formulir SPT Tahunan kepada para Wajib Pajak hanya sekedar upaya dari Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak usaha repot-repot mencari formulir SPT Tahunan. Dalam prakteknya, kadang-kadang pengiriman formulir SPT ini tidak mencapai sasaran yang diakibatkan data alamat WP sudah tidak update lagi sehingga timbullah ada Wajib Pajak aktif yang tidak dikirimi SPT dan ada SPT dikirim ke alamat yang salah.

Kewajiban Wajib Pajak Untuk Mengambil Sendiri

Kalau kita tengok ketentuan tentang pengambilan SPT, maka sebenarnya dari dulu tidak ada kewajiban Ditjen Pajak untuk mengirim formulir SPT kepada Wajib Pajak. Yang ada adalah Wajib Pajak mengambil sendiri formulir SPT, baik masa maupun tahunan, ke tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Penegasan hal ini bisa dilihat di Pasal 3 ayat (2) UU KUP dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007.

Nah, terkait dengan ketentuan di atas, untuk SPT Tahunan 2009 Dirjen Pajak berencana tidak akan lagi mengirimkan formulir SPT Tahunan kepada masing-masing Wajib Pajak seperti tahun-tahun lalu. Jadi, Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Formulir SPT juga bisa diperoleh di pojok pajak, mobil pajak atau di situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Nah, bagi Anda yang tidak menerima SPT Tahunan lagi tahun ini, jangan kaget. Dan yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tidak dikirimnya SPT kepada Anda bukan berarti Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Bagi Anda yang terbiasa dengan dunia maya, jangan khawatir banyak situs dan blog yang menyediakan formulir softcopy formulir SPT Tahunan untuk diunduh. Termasuk di blog ini, Anda bisa mengunduh atau men download formulir SPT Tahunan 2009 di link berikut ini.

SPT Tahunan PPh Badan 1771
SPT Tahunan PPh OP 1770
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS

AddThis

Pajak Penghasilan Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM / Direct Selling

mlmBaru-baru ini terbit Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling. SE ini menjawab keraguan dan kesimpangsiuran selama ini tentang bagaimana cara melaporkan penghasilan seorang petugas dinas luar asuransi atau distributor MLM dalam SPT Tahunannya. Apakah mereka bisa menggunakan norma perhitungan atau tidak serta digolongkan sebagai penghasilan jenis apa di SPT Tahunan, apakah penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari pekerjaan, atau penghasilan lain-lain.

Sebelum terbitnya SE ini saya berpendapat bahwa penghitungan PPh untuk petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM ini adalah dengan memasukkannya dalam jenis penghasilan lain-lain dalam SPT Tahunan dengan pertimbangan bahwa jenis penghasilan ini tidak sama dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas tetapi bukan pula penghasilan dari pekerjaan. Adapun biaya – biaya terkait dengan penghasilan ini bisa dikurangkan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan asuransi atau perusahaan MLM dapat dikreditkan.

Berdasarkan SE-100/PJ/2009 ini, beberapa hal ditegaskan terkait dengan cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM atau direct selling :

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai petugas dinas luar asuransi, distributor perusahaan MLM atau Direct Selling termasuk dalam katagori WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.

b. Dengan demikian, WP orang pribadi di atas boleh menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sepanjang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 Milyar dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

c. Dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan sebagai jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang usaha lainnya” dengan persentase norma 50%, 47,5% atau 45% sesuai lokasi usahanya.

d. Dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, distributor MLM atau direct selling diklasifikasikan sebagai jenis usaha “Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan” atas penghasilan dari penjualan barang dari perusahaan MLM/Direct Selling. Persentase normanya adalah 30%, 25% atau 20% tergantung lokasi usahanya. Adapun penghasilan dari pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang usaha lainnya” yang berarti sama dengan klasifikasi untuk petugas dinas luar asuransi.

Pemotongan PPh Pasal 21

Pada tanggal yang sama dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 ini, diterbitkan pula Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 yang mengatur kembali cara memotong PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Nah, salah satu jenis penerima penghasilan yang bukan pegawai ini adalah petugas dinas luar asuransi, dan distributor MLM atau direct selling.

Pada intinya PER-57/PJ/2009 ini memberikan dasar pengenaan sebesar 50% saja dari penghasilan bruto bagi kelompok bukan pegawai. Dengan demikian sebenarnya yang menikmati dasar pengenaan 50% ini bukan hanya petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/direct selling saja. Namun dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 ini saya menangkap kesan, bahwa tujuan utana terbitnya PER-57/PJ/2009 ini adalah terutama ditujukan untuk petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/direct selling.

Perbedaan sifat berkesinambungan atau tidak akan menentukan apakah tarif dikenakan secara kumulatif atau tidak dalam tahun kalender. Kepemilikan NPWP dan kondisi apakah ada penghasililan lain akan menentukan apakah terhadap penerima penghasilan diberikan pengurangan PTKP atau tidak.

Nah, nampaknya hampir semua petugas dinas luar asuransi, distributor MLM atau direct selling masuk ke dalam jenis penerima penghasilan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.

Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan ini adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap kumulatif Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun kalender. Penghasilan Kena Pajak adalah 50% Penghasilan Bruto dikurangi PTKP). Dengan demikian, kalau dijabarkan dalam bentuk rumus sederhana maka perhitungannya adalah sebagai berikut :

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)

Namun demikian, pengurangan PTKP di atas bisa dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka perhitungannya menjadi :

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif 50% Pengh. Bruto

, , , ,


Pajak Penghasilan Atas Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

syariahKegiatan usaha berbasis syariah terus tumbuh di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya perusahaan-perusahaan keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Perusahaan-perusahaan keuangan ini berupa bank-bank syariah, bank perkreditan syariah, serta asuransi syariah. Perusahaan berbasis syariah ini berbeda dengan perusahaan sejenis yang konvensional dalam hal cara melakukan transaksi di mana perusahaan-perusahaan syariah mendasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam seperti prinsip kehalalan, kemaslahatan bersama, mengindari spekulasi, serta menghindari riba.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas tentang kelebihan atau kekurangan kegiatan usaha berbasis syariah, tetapi lebih kepada memotret kegiatan usaha berbasis syariah dari sudut pandang ketentuan pajak sebagai konsekuensi dari merebaknya kegiatan usaha berbasis syariah dalam masyarakat Indonesia.

Kegiatan Usaha Berbasis Syariah Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan

Sebelum terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, kegiatan usaha berbasis syariah praktis tidak disebut sama sekali dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Pada sisi lain, sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai bank yang berbasis syariah pertama kali di Indonesia pada awal tahun sembilan puluhan, kegiatan usaha berbasis syariah terus tumbuh ditandai dengan berdirinya bank-bank syariah lainnya, bank perkreditan rakyat syariah, unit-unit syariah dari bank konvensional, serta perusahaan asuransi syariah.

Kini seiring dengan makin akrabnya istilah syari’ah terutana dalam bidang keuangan di tengah masyarakat, para perumus Undang-undang perpajakanpun berusaha untuk memasukkan kegiatan usaha berbasis syariah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 memasukkan penghasilan dari kegiatan usaha berbasis syariah sebagai objek pajak dalam Pasal 4 ayat (1) huruf q. Dimasukkannya jenis penghasilan ini sebagai bagian dari objek Pajak Penghasilan didasarkan pada pemikiran bahwa perlunya ada perlakuan yang sama antara usaha berbasis syariah dengan usaha lain yang sejenis.

Kemudian, Pasal 31D Undang-undang Pajak Penghasilan juga menegaskan bahwa ketentuan perpajakan tentang bidang usaha berbasis syariah ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud sudah diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Bermbasis Syariah. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009, sama dengan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Transaksi Konvensional vs Transaksi Syariah

Untuk menggambarkan perbedaan transaski konvensional dengan transaksi syariah, berikut saya copy paragraf-paragraf dari penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009.

Dibandingkan dengan transaksi berdasarkan sistem konvensional yang telah dikenal, terdapat perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi yang dilakukan berdasarkan sistem konvensional tersebut. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya prinsip tertentu yang harus diperhatikan oleh Usaha Berbasis Syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya, yaitu : kehalalan produk, kemaslahatan bersama, menghindari spekulasi, dan riba. Terkait dengan prinsip menghindari riba, kegiatan pemberian pinjaman yang dilakukan oleh jasa keuangan dengan mengenakan tingkatbunga tertentu tidak dapat dilakukan oleh usaha berbasis syariah. Kegiatan tersebut, dalam Usaha Berbasis Syariah dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain:

a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;

b. transaksi jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan istisna;

c. transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; dan

d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh;

Berdasarkan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi, dana akan dikembalikan setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

Perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi berdasarkan sistem konvensional tersebut akan mengakibatkan beberapa implikasi. Perbedaan tersebut menyebabkan perlakuan perpajakan yang berbeda dalam suatu industri yang sama, yaitu untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional. Dengan perlakuan yang berbeda tersebut, maka perlakuan perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat untuk menentukan pilihan apakah menggunakan transaksi berdasarkan prinsip syariah atau berdasarkan sistem konvensional. Implikasi berikutnya terkait dengan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tertentu, apabila ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku umum diterapkan atas transaksi syariah yang mendasari kegiatan usaha tersebut.

Prinsip Mutatis Mutandis

Pasal 3 PP Nomor 25 Tahun 2009 ini memperkenalkan istilah mutatis mutandis. Berdasarkan penjelasannya, pemberlakuan secara mutatis mutandis dimaksudkan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Contoh, perlakuan perpajakan mengenai bunga berlaku pula untuk imbalan atas penggunaan dana pihak ketiga yang tidak termasuk dalam kategori modal perusahaan. Imbalan tersebut dapat berupa hak pihak ketiga atas bagi hasil, margin, atau bonus, sesuai dengan pendekatan transaksi syariah yang digunakan.

Pada ketentuan perpajakan secara umum, bunga merupakan penghasilan bagi pihak penerima dan merupakan pengurang penghasilan bagi pihak pembayar.

Berkenaan dengan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan, pihak pembayar wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga yang dibayarkan. Pemotongan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan sesuai dengan transaksi dan lembaga yang bertransaksi. Perlakuan perpajakan tersebut juga berlaku terhadap hak pihak ketiga atas bagi hasil, margin, atau bonus yang timbul dari penggunaan dana pihak ketiga yang tidak termasuk dalam kategori modal perusahaan, sesuai dengan transaksi dan lembaga yang bertransaksi.

Nah, dengan menggunakan prinsip mutatis mutandis ini maka perlakuan Pajak Penghasilan akan sama dan netral antara kegiatan usaha konvensional dan kegiatan usaha berbasis syariah. Dengan demikian, perlakuan Pajak Penghasilan tidak bersifat distortif serta akan memberikan perlakuan yang sama (level playing field) bagi Wajib Pajak dalam suatu industri yang sama.

Ketentuan Pelaksanaan

PP Nomor 25 Tahun 2009 ini, sesuai Pasal 4, ketentuan pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tentu saja ketentuan pelaksanaannya, yang sampai saat tulisan ini dibuat belum terbit, akan dijiwai oleh prinsip mutatis mutandis yang merupakan inti dari PP ini.

, , ,


PPh Pasal 21 Atas Bukan Pegawai (Berdasarkan PER-57/PJ/2009)

hitung-pajakPada tanggal 12 Oktober 2009, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009. Peraturan Dirjen ini mengamandemen PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Ketentuan yang diubah adalah Pasal 9 huruf a angka 4, dan huruf c, Pasal 10 ayat (2) huruf c dan ayat (5) serta Pasal 16. Pada intinya, perubahan ketentuan ini adalah mengubah struktur perhitungan PPh Pasal 21 bagi golongan penerima penghasilan bukan pegawai.

Penerima Penghasilan Bukan Pegawai
Berdasarkan Pasal 3 PER-31/PJ/2009, terdapat empat golongan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yaitu :

  1. Pegawai,
  2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya,
  3. Bukan pegawai, dan
  4. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

Penerima penghasilan bukan pegawai terdiri dari :

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Bersifat Berkesinambungan vs Tidak Berkesinambungan
Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Pada dasarnya imbalan kepada bukan pegawai dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan sifatnya yaitu imbalan yang bersifat berkesimbungan dan imbalan yang bersifat tidak berkesimabungan.
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai dengan karakteristik dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender.
Perbedaan sifat ini akan membedakan cara perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang.

Penghasilan Bukan Pegawai Yang Bersifat Berkesinambungan
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan ini adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap kumulatif Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun kalender. Penghasilan Kena Pajak adalah 50% Penghasilan Bruto dikurangi PTKP). Dengan demikian, kalau dijabarkan dalam bentuk rumus sederhana maka perhitungannya adalah sebagai berikut :

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)

Namun demikian, pengurangan PTKP di atas bisa dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka perhitungannya menjadi :

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif 50% Pengh. Bruto

Penghasilan Bukan Pegawai Yang Bersifat Tidak Berkesinambungan
Jika imbalan kepada bukan pegawai sifatnya tidak berkesinambungan, maka perhitungan PPh Pasal 21 nya adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap 50% penghasilan bruto.

Perbandingan Dengan PER-31/PJ/2009
Bila dibandingkan, ketentuan baru dalam PER-57/PJ/2009 yang merubah beberapa ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 pada dasarnya adalah bahwa dengan PER-57/PJ/2009 ini semua penerima penghasilan bukan pegawai mendapatkan ’perkiraan penghasilan neto’ sebesar 50% dari penghasilan bruto. PER-31/PJ/2009 hanya memberikannya kepada tenaga ahli saja.
Ketentuan baru ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Dengan demikian, PPh Pasal 21 atas bukan pegawai selain tanaga ahli yang sudah dilakukan dipastikan telah dipotong dan dibayar lebih besar. Untuk itu, nampaknya Pemotong PPh Pasal 21 harus melakukan pembetulan SPT dan mengkompensasikan kelebihannya ke masa September atau Oktober 2009 ini.